MACAM-MACAM TEORI KEDAULATAN
Kedaulatan
ditiap Negara berbeda-beda. Secara teoritis kedaulatan terdiri dari 4 macam. Ke
empat teori kedaulatan tersebut adalah :
1. Teori
Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarahnya
teori kedaulatan Tuhan merupakan teori yang paling tua diantara teori-teori
kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi
berasal dari Tuhan
Teori ini
berkembang pada abad pertengahan yaitu abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh teori
ini diantaranya, Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Negara yang
menganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Ethiopia, Belanda dan Jepang
Saat itu
raja dipandang sebagai wakil Tuhan, namun saying karena merasa wakil Tuhan
dalam melaksanakan kekuasaannya raja sering merasa berkuasa untuk berbuat apa
saja sesuai dengan kehendaknya sendiri.
2. Teori
Kedaulatan Raja
Menurut teori
ini kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan raja. Dan raja
dianggap sebagai Dewa, ia berkuasa secara mutlak atau absolute. Dengan demikian,
raja sering menerapkan tirani kerajaan dan tidak tunduk pada konstitusi. Contoh
Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV (1643 – 1715)
Negara yang
menganut paham ini adalah Rusia, dan
tokoh teori ini adalah Jean Bodin dan Hegel.
3. Teori
Kedaulatan Negara
Pada teori
ini kekuasaan tertinggi dalam sutu Negara berada pada Negara itu sendiri. Negara
dipandang sebagai sumber kekuasaan. Kekhendak Negara yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan dijadikan sumber hokum yang utama.
Hukum dibuat untuk kepentingan Negara dan Negara tidak dapat dibatasi oleh hukum.
Contohnya
Italia dimasa pemerintahan Mussolini, Jerman di masa pemerintahan Hitler,
Perancis di masa Raja Louis IV, Uni
Soviet di masa Stalin. Teori ini
berkembang pada abad XV – XIX. Tokoh teori ini adalah Jean Bodin dan George
Jellinek.
4. Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini
mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi negara
berada ditangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk
menjalankan pemerintahan melalui perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai
imbalannya, penguasa mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta memerintah
berdasarkan manat rakyat.
Sebaliknya,
jika penguasa tidak mampu menjamin hak rakyat, maka rakyat dapat mengganti
penguasa tersebut. Pada masa ini kontrak sosial semacam itu tertuang dalam
berbagai gagasan.
Hampir
seluruh Negara di dunia bahkan Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat atau
yang disebut juga dengan Demokrasi. Tokohnya
adalah Jhon Locke, JJ Rosseau, Montesquieu dan Thomas Hobbes. Teori ini
berkembang pada abad XVII sampai sekarang.
Ciri-ciri
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
a.
Adanya
lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili atau
mencerminkan kehendak rakyat.
b.
Adanya
pemilu untuk memilih Presiden dan Anggota Legislatif
c.
Kedaulatan
rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang mengawasi pemerintah.
d.
Susunan
kekuasaan majelis ditetapkan Undang-undang Dasar.
5. Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut teori
kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hokum. Oleh karena
itu Negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Hukum berada diatas segalanya, Negara yang menganut teori ini adalah Swiss pada masa pemerintahan Calvin, Tibet, Negara-negara Eropa dan Indonesia. Tokoh teori ini adalah Krabbe,
Imanuel Kant dan Kranenburg.