KETENAGAKERJAAN
PERMASALAHAN TENAGA KERJA INDONESIA.
Permasalahan tenaga kerja
Indonesia memeang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat
juga mempunyai kewajiban untuk mengatasi sebab masalah tenaga kerja yang dapat menimbulkan permasalahan lain seperti
masalah ekonomi, social hokum, politik
dan criminal atau kejahatan.
Masalah tenaga kerja menyangkut
beberapa hal diantaranya jumlah tenaga kerja, mutu tenaga kerja, persebaran
tenaga kerja dan angka pengangguran, kurangnya kesempatan kerja.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah penduduk Indonesia yang meningkat setiap tahun
di iringi dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja. Hal ini akan membawa
pengaruh besar terhadap permasalahan tenaga kerja. Permasalahan tenaga kerja yang
dihadapi di Indonesia berupa mutu tenaga kerja yang rendah, persebaran yang
tidak rata dan tingginya angka pengangguran.
2. Mutu
Tenaga Kerja
Mutu tenaga kerja Indonesia yang masih banyak lulusan
sekolah menengah pertama berdampak terhadap permasalahan ketenaga kerjaan. Dengan
sedikitnya ilmu yang dimiliki maka keterampilan yang dimiliki juga terbatas dan
tenaga kerja muda tamatan sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggibelum
memiliki keterampilan dan pengalaman untuk memasuki dunia kerja. Hal ini
menimbulkan dampak sebagai berikut :
a. Tenaga kerja Indonesia sebahagian besar belum
siap menghadapi sumber daya manusia tingkat global. Persaingan pada era globalisasi
hanya akan dimenangkan oleh tenaga kerja bermutu tinggi dan memiliki daya saing
tinggi.
b.
Rendahnya mutu tenaga kerja akan menyebabkan
rendahnya produktivitas kerja dan menyulitkan pengolahan sumber daya alam
3. Persebaran Tenaga kerja Merata
Tidak meratanya
persebaran tenaga kerja Indonesia disebabkan pembangunan di Indonesia
disebabkan pembangunan di Indonesia yang belum merata. Dan hal ini menyebabkan
pesebaran populasi penduduk yang tidak merata, penduduk pada kota-kota besar
semakin padat karena banyak nya kesempatan kerja di kota-kota besar. Maka hal
ini dapat mengakibatkan :
a. Banyaknya daerah mengalami kesulitan untuk mengembangkan
wilayahnya karena kekurangan sumberdaya manusia.
b. Bertumpuknya penduduk di kota besar sehingga
menimbulkan pengangguran yang tinggi akibat kalah dalam persaingan mutu tenaga
kerja.
c. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata juga
mengakibatkan tingkat kriminalitas yang tinggi.
4. Angka Pengangguran
Jumlah pengangguran semakin bertambah dari tahun
ketahun di sebabkan oleh :
a. Jumlah tenaga kerja yang makin membengkak tidak
seimbang dengan perluasan lapangan kerja yang memadai.
b. Tenaga kerja yang tidak bermutu serta tidak
memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan tuntutan dunia kerja akan
menjadi pengangguran.
c.
Para pencari kerja belum mampu berwiraswasta
untuk menciptakan lapangan kerja karena tidak memiliki keahlian, modal,
ketekunan, pengalaman, keuletan dan keberanian.
5. Kurangnya Kesempatan Kerja
Kurangnya kesempatan kerja dapat diakibatkan oleh
pengaruh konjungtur dan stagnasi ekonomi (terhambat ekonomi). Konjungtur
adalah fluktuasi ekonomi atau naik turunnya kegiatan ekonomi dalam jangka
panjang.
a.
Kesempatan kurang karena konjungtur
Konjungtur merupakan fluktuasi kegiatan ekonomi yang
selalu berulang-ulang. Gerakan fluktuasi konjungtur bergerak dari masa makmur
(boom) ke masa resesi, depresi dan recovery. Pada masa makmur, kesempatan kerja
meningkat dan akan mengurangi pengangguran.
Pada masa resesi terjadi peningkatan pengangguran atau
penurunan kesempatan kerja. Sebab pada masa resesi, tingkat bunga naik, dan
naiknya tingkat bunga akan mengakibatkan tingkat investasi menurun, karena
investor atau masyarakat sulit mendapatkan modal/kredit. Hal ini akan
mengakibatkan penurunan laba perusahaan, sehingga terjadi pengurangan produksi.
b.
Kesempatan kerja yang kurang karena stagnasi
ekonomi
Stagnasi ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian
yang ditandai dengan sangat terbatasnya kemungkinan melakukan investasi.
Beberapa cirri stagnasi ekonomi antara lain :
1)
Kekurangan sumber daya alam untuk kegiatan
produktif karena tidak ada sumber daya alam baru untuk di eksplotasi
2)
Pertumbuhan penduduk yang kecil
3)
Penurunan perkembangan teknologi.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP KEAMANAN LINGKUNGAN SOSIAL
Dampak pengangguran terhadap
keamanan lingkungan :
1. Rendahnya tingkat perekonomian dan pengguran
akan tinggi sebagian masyarakat tidak puas terhapat kinerja pemerintah,
akhirnya melontarkan kritik dan demonstrasi yang dapat mengganggu stabilitas Negara.
2.
Angka kriminalitas (kejahatan meningkat)
3.
Kualitas hidup menurun dan kesehatan masyarakat
menurun karena kurang gizi.
4.
Tingkat pendidikan rendah.
5.
Angka pengangguran meningkat dapat menyebabkan
bahaya kelaparan.
CARA MENGATASI
PENGANGGURAN.
1. Mengarahkan permintaan–permintaan masyarakat ke
barang atau jasa yang tersedia melimpah, misalnya dengan penyelenggaraan pameran
bursa tenaga kerja.
2. Mendorong majunya pendidikan. Dengan pendidikan
yang memadai, memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang
lebih baik.
3. Pemberian informasi mengenai tempat-tempat yang
membutuhkan tenaga kerja.
4. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja,
melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.
PENINGKATAN MUTU
TENAGA KERJA
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menghasilkan
tenaga kerja yang terampil dan bermutu, maka pemerintah dan masyarakat perlu :
1.
Mengusahakan kemajuan pendidikan anak/masyarakat
baik pendidikan formal maupun non formal.
2. Menyelenggarakan pelatihan kerja agar calon
tenaga kerja memiliki keahlian-keahlian dan keterampilan sesuai dengan tuntutan
dunia kerja.
3. Meningkatkan kesehatan dan perbaikan gizi
penduduk untuk mendapatkan tenaga kerja yang mampu bekerja keras, ulet, tekun
serta produktif.
4.
Mengadakan proyek magang bagi calon tenaga
kerja.
PERANAN PEMERINTAH
DALAM MENGATASI MASALAH TENAGA KERJA INDONESIA
Beberapa peran pemerintah dalam masalah ketenaga kerjaan :
1.
Menyusun dan memonitor pelaksanaan dan
peraturan-peraturan ketenaga kerjaan, misalnya pemerintah mengeluarkan undang-undang
ketenaga kerjaan seperti :
a.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
b.
UU No. 21 Tahun 1999 tentang diskriminasi dalam
pekerjaan dan jawaban.
c.
UU No. 20 Tahun 1999 tentang usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja.
d.
UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
2.
Meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga
kerja.
3.
Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja
dalam negeri dan luar negeri.
4.
Perlindungan tenaga kerja.
5.
Membina hubungan industrialisasi dalam negeri
dan internasional.
6.
Memonitor pelaksanaan ketenagakerjaan.
7.
Penetapan upan minimum provinsi (UMP).