PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI
Kedudukan Jepang dalam perang Asia Timur Raya
(Perang Pasifik) akhirnya terdesak oleh pasukan Sekutu pada tahun 1944. Selain itu
perlawanan rakyat Indonesia semangatnya semakin berkobar. Oleh karena itu
Perdana Mentri Jepang pada tanggal 9 September 1944 mengeluarkan janji
memberikan Kemerdekaan Indonesia kelak dikemudian hari.
Pada tanggal 1
Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Jumbi Cosakai. BPUPKI diketuai
oleh Dr. Rajiman Widiodiningrat bertugas mempersiapkan
hal-hal penting yang berkenaan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Dalam
menjalankan tugasnya BPUPKI mengadakan dua kali persidangan yaitu sebagai
berikut :
1.
Sidang
BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Siding pertama membahas masalah asas dasar Negara Indonesia
merdeka. Beberapa tokoh yang mengusulkan konsep tentang dasar Negara Indonesia
adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Mr.
Supomo dan Ir. Soekarno.
Mr. Moh Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945
menyampaikan rancangan yang berisi lima dasar Negara Indonesia :
a.
Peri Kebangsaan.
b.
Peri Kemanusiaan
c.
Peri Ketuhanan
d.
Peri Kerakyatan
e.
Kesejahteraan social.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo
menyampaikan pendapat tentang dasar Negara Indonesia yang terdiri atas hal
sebagai berikut :
a.
Persatuan
b.
Kekeluargaan
c.
Keseimbangan lahir bathin.
d.
Musyawarah.
e.
Keadilan Rakyat.
Pada tanggal 1
Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar falsafah Negara Indonesia
yang juga terdiri atas lima asas :
a.
Kebangsaan Indonesia.
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c.
Mufakat atau Demokrasi.
d.
Kesejahteraan social.
e.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Konsep dasar Negara itu oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
2.
Sidang
BPUPKI II ( 10 – 17 Juli 1945)
Siding ini membahas masalah undang-undang dasar. Oleh karena
itu dibentuk panitia hokum dasar yang bertugas menyusun rancangan Undang-undang
Dasar.
Sebelum siding BPUPKI sudah terbentuk Panitia Sembilan
yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada siding tersebut Ir.
Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila,
Trisila atau Ekasila. Ir. Soekarno member nama Pancasila yang artinya lima
dasar. Oleh karena itu setiap 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah sidang resmi maka hingga tanggal 10 Juli 1945 merupakan
masa reses. Pada masa reses itu diselenggarakan siding tidak resmi yang
membahas rancangan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38
anggota BPUPKI. Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang
hingga dikenal dengan PANITIA SEMBILAN.
Anggota Panitia Sembilan terdiri dari :
a.
Ir. Soekarno
b.
Drs. Moh. Hatta
c.
Mr. Moh Yamin
d.
Mr. Achmad Subarjo.
e.
Mr. A. A Maramis
f.
Wachid Hasyim
g.
Abdul Kadir Muzakir
h.
H. Agus Salim
i.
Abi kusno Tjokrosujoso.
Panitia dipimpin oleh Ir. Soekarno yang bertugas
menampung sarang-sarang, usul-usul dan konsepsi para anggota. Pada tanggal 22
Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan sebagai
berikut :
1.
Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan
tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan
suara bulan dan ditandatangani oleh Mr. Moh. Yamin. Hasil Panitia Sembilan diberi
nama Jakarta
Charter ( Piagam Jakarta).
Isi Piagam Jakarta :
a.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
Syariat-syariat Islam bagi Negara pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e.
Keadilan soasial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
RancanganUndang-undang Dasar termasuk pembukaan
yang disusun oleh sebuah panitia kecil perancang Undang-undang Dasar yang
diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo, panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai
inti pembukaan Undang-undang Dasar, yang beranggotakan : Wongso Negoro, Achmad Soebarjo, A.A. Maramis, R.B Singgih, Sukiman dan
Agus Salim.
Hasil kerja Panitia Kecil yang dilaporkan tanggal 19
Juli 1945 :
a.
Pernyataan Indonesia Merdeka
b.
Pembukaan UUD
c.
Undang-undang Dasar (Batang Tubuh)