5 KENIKMATAN PNS TAHUN 2016
Berdasarkan APBN tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih
berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Namun Ada 5 Kenikmatan yang telah
disiapkan pemerintah sebagai penggati batalnya kenaikan gaji di tahun 2016,
Berikut ini kami rangkum kenikmatan yang akan diterima PNS di 2016 ini, antara
lain :
1. Jaminan
kematian dan kecelakaan
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid
ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut
PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa
JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari
APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban
pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan
pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir
dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta
sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP
tersebut.
Manfaat
JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat.
"Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan
peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta,
atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP
ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat
kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun
telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan
Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat
THR
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk
pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan
mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah
menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran
tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau
Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Menurutnya,
PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015.
Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung
kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal
pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan
dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan
hingga Rp 50 juta
Pembentukan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS)
kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden
Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun
struktural.
Perubahan
sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta.
Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman
mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan
individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung
kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya
PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta
merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta,
Rabu (12/8).
Menurut
Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi
dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan
masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang
jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan
prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan
pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai
kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di
Peraturan Pemerintah.
Untuk
tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya
tunjangan ini berdasarkan inflasidan harga barang di suatu daerah. Makin mahal
harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini
tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di
Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita
harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan
rumah
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang
ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di
daerah-daerah perbatasan.
Mendagri
Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan
dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai
Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia,
Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan
dimulai pada tahun depan.
"Isu
perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur
dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini.
Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah
itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa
(18/11).
Tjahjo
menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa
Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling
parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan
infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah.
Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan
tunjangan kinerja
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui
beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan
Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian
tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi.
Tunjangan
kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan,
dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di
lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
tidak akan menerima tunjangan.
Selanjutnya,
pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan
kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun
besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas
jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan
2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk
kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar
diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan
kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5
ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan
Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin
(30/11).
Adapun
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi
Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini,
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan
profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12
ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Sumber:riauheadline.com dan Pilah berita.com