DEMOKRASI
DEMOKRASI berasal dari kata Demos dan Krotos (bahasa
Yunani). Demos berarti “rakyat” krotos berarti “memerintah”. Maka secara
harfiah demokrasi berarti rakyat memerintah atau pemerintahan rakyat.
Bertolak dari pengertian harfiah Abraham Lincoln
mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Pemrintahan dari rakyat, berarti kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah pada dasarnya dari rakyat. Rakyatlah yang memiliki kekuasaan
yang sesungguhnya. Sebab merekalah yang berkehendak membentuk Negara/pemerintahan
untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan “pinjaman”
dari rakyat. Dengan kata lain pemerintah bias memerintah karena dikehendaki
rakyat.
Pemerintah oleh rakyat, berarti bahwa rakyat sendirilah yang
sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Ketika pemerintah sudah terbentuk,
rakyat tidak lepas tangan. Rakyat tetap mengawasi jalannya kehidupan bernegara.
Manakala pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, rakyat akan meminta
pertanggungjawaban. Dengan kata lain, pemerintahan Negara sesungguhnya
dijalankan oleh rakyat.
Pemerintah untuk rakyat, berarti pemerintah melaksanakan
pemerintahan, bukan untuk melayani kepentingan mereka sendiri. Melainkan, untuk
melayani rakyat. Yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain,
pemerintahan dilaksanakan untuk rakyat sesuai dengan tujuan Negara.
Jadi dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah itu berasal dari
rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dengan persetujuan rakyat, baik itu
berkenaan dengan tujuan maupun cara penggunaan kekuasaan itu.
Demokrasi muncul sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani
kuno. Pada waktu demokrasi dilakukan secara langsung ( Direct Democracy). Negara-negara
di Yunani pada masa itu merupakan Negara kota (polis), khususnya di kota
Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan
mudah berkumpul untuk musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan
pemerintah. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama. Hanya beberapa
ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya
kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi
menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, hal ini menandai runtuhnya demokrasi
di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi di Yunani, bangsa Eropa hidup
dalam system monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan absolut (mutlak)
tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang sehingga
mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali
muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak menjurus kearah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran
Rule Of Law (Kekuasaan hukum). Ajaran
ini menegaskan bahwa yang berdaulat adalah hukum, semua orang baik rakyat biasa
maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna
menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat.
Adapun unsur-unsur Rule
Of Law adalah :
- Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
- Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga Negara.
- Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara didunia. Termasuk Negara kita
Republik Indonesia. seperti yang tertulis dalam pembukaan Undang_undang Dasar 1945 pada penggalan alinea keempatnya yang berbunyi.
".....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."